Jakarta, ERANASIONAL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah brang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, salah satunya adalah valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak.

Penggeledahan yang dilakukan Penyidik KPK pada Senin (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (13/1).

Selain uang, KPK juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Budi menambahkan penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.

Pada hari ini penyidik KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pusat. Belum diketahui hasil penggeledahan tersebut.

Dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ketua KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Dwi Budi, Agus dan Askob Bahtiar disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.