Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman. Total luas konsesi yang terdampak pencabutan izin mencapai 1.010.592 hektare.

Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan banjir bandang.

Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar enam badan usaha non-kehutanan, yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus bekerja melakukan audit lintas sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjalankan mandat penertiban ini.

“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha agar seluruh pelaku ekonomi tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah pencabutan izin ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.