Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas sebagai respons atas rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius di sektor sumber daya alam (SDA) dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keputusan strategis tersebut diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan Zoom Meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin operasional tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, dengan mandat mempercepat audit dan penegakan hukum di kawasan hutan dan wilayah konsesi bermasalah.
Satgas PKH secara khusus diminta Presiden untuk memprioritaskan audit di tiga provinsi terdampak bencana di Pulau Sumatra, mengingat tingginya indikasi keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, ditemukan pelanggaran berat yang berdampak pada degradasi lingkungan dan tata kelola kawasan hutan,” jelas Prasetyo.

Tinggalkan Balasan