Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan bahwa seluruh bensin yang diproduksi Pertamina melewati proses pencampuran (blending) di kilang untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas tertentu. Pernyataan itu disampaikan Nicke saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi impor BBM periode 2019–2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Nicke menegaskan bahwa praktik pencampuran BBM merupakan hal lazim dan umum dalam industri migas global. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara rinci aspek teknis pencampuran bahan bakar di tingkat kilang selama menjabat sebagai direktur utama.
“Produksi bensin di kilang pasti dilakukan pencampuran. Namun yang kami ketahui di tingkat holding adalah bagaimana PT Pertamina Kilang Internasional menjalankan fungsi kewajiban pelayanan publik untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah sesuai aturan,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.
Nicke menjelaskan bahwa bensin hasil produksi kilang Pertamina pada dasarnya telah mencapai RON 92. Selanjutnya, bensin tersebut mengalami proses lanjutan berupa penambahan aditif dan pewarna untuk menghasilkan produk Pertamax.
Sementara itu, untuk memproduksi Pertalite (RON 90), bensin RON 92 dipadukan dengan bensin berkualitas lebih rendah melalui proses blending agar diperoleh nilai oktan sesuai spesifikasi.
“RON 92 kemudian diberi aditif dan pewarna untuk menjadi Pertamax. Sedangkan untuk Pertalite, RON 92 dipadukan dengan bensin dengan RON lebih rendah,” kata Nicke.
Ia juga mencatat bahwa lebih dari 80 persen bensin yang diproduksi Pertamina merupakan hasil pencampuran antara bensin RON 92 dengan bensin berkualitas lebih rendah. Meski demikian, Nicke menegaskan bahwa tanggung jawab teknis terkait proses tersebut berada di level operasional, bukan di tingkat holding.
Dalam kesaksiannya, Nicke menegaskan bahwa sebagai direktur utama holding, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui detail teknis pencampuran BBM di kilang.
“Tugas kami di holding adalah memastikan pemenuhan kewajiban pelayanan publik dan tata kelola perusahaan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan jaksa terkait praktik blending BBM yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan korupsi impor BBM.
Nicke dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor BBM periode 2019–2021. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 200 triliun, angka yang menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi.
Kasus tersebut antara lain menyoroti pengadaan dan pembayaran BBM dengan kadar oktan tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92, padahal produk yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
“Kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Harli dalam keterangan resmi pada 25 Februari lalu.
Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik. Sebagian masyarakat menafsirkan praktik blending tersebut sebagai “oplosan”, bahkan muncul anggapan bahwa Pertamina Patra Niaga menjual BBM RON 92 yang tidak sesuai spesifikasi kepada konsumen.
Menanggapi isu tersebut, Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara blending dan oplosan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Katadata pada tahun lalu, oplosan merujuk pada praktik pencampuran BBM yang tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi, serta dilakukan tanpa standar kualitas yang sah.
Sebaliknya, blending merupakan praktik umum (common practice) dalam industri migas global, yang dilakukan secara terkontrol untuk mencapai nilai oktan (RON) dan parameter kualitas lainnya sesuai standar yang ditetapkan regulator.
“Pertamina melakukan blending BBM, yaitu proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya.
Selain proses internal perusahaan, mutu BBM yang dipasarkan kepada masyarakat juga diawasi secara ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengawasan dilakukan melalui uji sampel BBM secara berkala di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Pertamina juga menjelaskan bahwa formula produk seperti Pertalite telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90,” tulis perusahaan.
Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap mutu BBM yang beredar di pasaran. Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” tulis Pertamina.
Pernyataan ini sejalan dengan kesaksian Nicke di persidangan yang menegaskan bahwa proses pencampuran BBM merupakan bagian dari sistem produksi yang sah dan terstandarisasi.
Polemik seputar istilah “oplosan” dan “blending” menjadi sensitif karena muncul bersamaan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Para ahli menilai pentingnya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses produksi BBM.
Sidang perkara dugaan korupsi impor BBM ini masih berlanjut, sementara publik menanti putusan pengadilan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam praktik pengadaan dan distribusi BBM tersebut.

Tinggalkan Balasan