Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pendakwah Bahar bin Smith menyatakan keinginan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama melalui jalur damai. Upaya tersebut ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Peristiwa tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Upaya damai masih berjalan. Kami sudah mengajukan permohonan restorative justice dan suratnya sudah diterima,” kata Ichwan pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurutnya, kepolisian memberikan respons positif terhadap permohonan tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil komunikasi antara para pihak.

Ichwan menegaskan, apabila jalur damai berhasil dicapai, pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan hukum ini. Termasuk di antaranya membatalkan rencana pelaporan balik terhadap pelapor yang sebelumnya sempat diwacanakan.