Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa surat perintah tugas penyidikan telah diterbitkan sejak 23 September 2025. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Desember 2025.

Permohonan restorative justice yang diajukan Bahar menjadi sorotan karena mekanisme ini kerap digunakan dalam perkara pidana tertentu yang memenuhi syarat, terutama jika ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Dalam praktiknya, restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata menghukum. Namun, penerapannya bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kesediaan korban untuk berdamai serta pertimbangan penyidik dan jaksa.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur damai atau berlanjut ke persidangan.

Pihak kuasa hukum Bahar berharap komunikasi antara kedua belah pihak dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan perdamaian. Sementara itu, kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan restorative justice dalam perkara yang melibatkan figur publik. Publik kini menanti apakah upaya damai benar-benar tercapai atau proses hukum tetap berlanjut hingga ke meja hijau.