Sebelumnya, tim kuasa hukum Bahar berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pemalsuan dokumen.
Namun, Ichwan menyatakan langkah tersebut akan dihentikan jika tercapai kesepakatan damai.
“Jika penyelesaian melalui restorative justice tercapai, kami tidak akan melanjutkan rencana pelaporan balik,” ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Selain Bahar, tiga orang pengawalnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, yang bersangkutan diduga turut melakukan pemukulan,” ujar Budi dalam keterangannya pada awal Februari.
Polisi menilai terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 21 September 2025, saat korban menghadiri acara ceramah yang diisi Bahar di kawasan Cipondoh.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban awalnya berniat bersalaman dengan Bahar. Namun, ia dihadang oleh sejumlah pengawal. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan