Jakarta, ERANASIONAL.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghentikan penyidikan kasus guru honorer M. Misbahul Huda.
Sahroni memandang guru honorer tersebut tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Februari.
Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat.
Lalu, sumber gajinya juga berbeda, memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum.
“Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” sambungnya.
Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan perannya.
“Saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ujarnya.
Sahroni mengatakan, hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati.
“Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” terangnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) akhirnya dihentikan.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dihentikan usai perkara diambilalih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Salah satu pertimbangan penghentian kasus, yakni tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan.
Penghentian Kasus dengan Terbitnya SKP2
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penghentian kasus dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kasus rangkap jabatan berupa guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD) awalnya diambilalih Kejatim Jatim.
“Diambil Kejati Jatim, lalu per Rabu (25/2) kasus dihentikan penyidikannya,” ujarnya.
Terdapat sejumlah pertimbangan dilakukan penghentian terhadap kasus tersebut, yakni perbuatan melawan hukum negatif atau perbuatan melawan hukum bisa dihapus bila tidak bertentangan dengan kesadaran hukum atau atas masyarakat tidak tertulis.
“Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan