Jakarta, ERANASIONAL.COMLonjakan biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia dinilai berpotensi mengubah peta perdagangan digital di Indonesia. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperingatkan bahwa kenaikan admin fee yang signifikan dapat mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beralih ke kanal social commerce seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa dampak kenaikan biaya administrasi tidak hanya dirasakan dari sisi margin keuntungan penjual, tetapi juga berimbas pada perilaku konsumen. Menurutnya, struktur biaya yang semakin tinggi akan secara alami dialihkan, baik sepenuhnya maupun sebagian, kepada pembeli dalam bentuk kenaikan harga produk.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas biaya administrasi di platform marketplace bersifat ad valorem, yakni dihitung berdasarkan persentase nilai transaksi. Artinya, semakin tinggi harga barang yang dijual, semakin besar pula nominal fee yang dipotong oleh platform. Dalam situasi di mana biaya bisa mencapai 20% hingga 25%, ruang keuntungan UMKM menjadi semakin sempit, terutama bagi pelaku usaha dengan margin tipis seperti produk fesyen, makanan olahan, dan kerajinan tangan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menggerus daya saing UMKM lokal. Ketika harga barang naik akibat beban biaya platform, konsumen berpotensi mengurangi pembelian atau beralih ke penjual lain yang menawarkan harga lebih rendah melalui jalur distribusi berbeda. Dalam konteks ini, social commerce menjadi alternatif yang menarik karena tidak mengenakan biaya administrasi sebesar marketplace, terutama untuk transaksi langsung melalui pesan instan atau transfer bank.

Huda memprediksi bahwa migrasi transaksi ke kanal seperti Instagram dan TikTok akan semakin masif, khususnya bagi pelaku usaha yang sudah memiliki basis pelanggan loyal. Jika konsumen telah percaya terhadap kualitas produk dan reputasi toko, perpindahan kanal transaksi tidak akan menjadi hambatan besar. Bahkan, model direct selling melalui media sosial memungkinkan komunikasi lebih personal antara penjual dan pembeli.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penetapan batas maksimal fee bukan kewenangan UMKM. Biaya administrasi pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar dan strategi bisnis masing-masing platform. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa struktur pasar e-commerce Indonesia yang cenderung mengarah pada duopoli dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha. Dalam situasi di mana hanya segelintir pemain besar mendominasi, ruang tawar pelaku UMKM menjadi terbatas.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait lonjakan biaya di platform digital. Ia menyebut bahwa sebelumnya fee di kisaran 2% hingga 10% masih dianggap wajar. Namun ketika angkanya melonjak hingga 20%–25%, beban tersebut dinilai terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.

Menurut Maman, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan secara langsung mengatur besaran marketing fee atau charging fee yang ditetapkan platform. Pemerintah menghadapi tantangan karena intervensi terhadap kebijakan harga perusahaan swasta kerap berbenturan dengan prinsip mekanisme pasar dan regulasi perlindungan data.

Sebagai solusi, pemerintah berencana memberikan insentif khusus bagi UMKM yang menggunakan dan memproduksi bahan baku lokal. Langkah ini bertujuan mendorong keberpihakan pada produk dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan usaha kecil di tengah tekanan biaya. Maman menilai perlindungan terhadap produsen lokal menjadi prioritas, terutama agar produk impor tidak semakin mendominasi pasar digital.

Pengamat ekonomi digital dari salah satu universitas negeri di Jakarta menilai fenomena ini sebagai fase penyesuaian dalam ekosistem e-commerce. Pada tahap awal ekspansi, platform cenderung menawarkan biaya rendah untuk menarik penjual dan pembeli. Namun seiring pertumbuhan dan kebutuhan profitabilitas, biaya operasional mulai dialihkan kepada pengguna. Hal ini lazim terjadi dalam model bisnis berbasis komisi.

Ia menambahkan bahwa migrasi ke social commerce memang menawarkan biaya lebih rendah, tetapi juga memiliki tantangan tersendiri, seperti keterbatasan fitur perlindungan konsumen, sistem pembayaran terintegrasi, hingga logistik yang belum semudah marketplace besar. Karena itu, sebagian UMKM kemungkinan akan mengadopsi strategi omnichannel, yakni tetap memanfaatkan marketplace untuk visibilitas, sembari mengarahkan pelanggan tetap bertransaksi langsung melalui media sosial.

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa penetrasi social commerce di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Popularitas live shopping di TikTok dan Instagram, misalnya, membuka peluang baru bagi UMKM untuk memasarkan produk secara interaktif. Format ini dinilai efektif membangun kepercayaan konsumen sekaligus mendorong pembelian impulsif.

Meski demikian, keberlanjutan model ini sangat bergantung pada konsistensi pelayanan dan reputasi penjual. Marketplace besar masih unggul dalam hal sistem escrow, jaminan pengembalian dana, serta integrasi logistik nasional. Oleh sebab itu, pilihan kanal distribusi akan sangat bergantung pada segmentasi pasar dan kapasitas manajerial masing-masing UMKM.

Di tengah dinamika tersebut, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha menjadi krusial. Pemerintah perlu memastikan ekosistem persaingan tetap sehat, sementara platform diharapkan mempertimbangkan keberlanjutan mitra UMKM sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang. Tanpa UMKM yang kuat, ekosistem digital juga akan kehilangan variasi produk dan daya tariknya.

Lonjakan biaya administrasi e-commerce kini menjadi isu penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Apakah UMKM benar-benar akan hijrah besar-besaran ke Instagram dan TikTok, atau memilih bertahan dengan strategi adaptif, akan sangat ditentukan oleh kebijakan platform dan respons regulasi pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.