Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap instruksi peningkatan status kesiapsiagaan militer atau Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI. Koalisi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi terkait kewenangan pengerahan kekuatan militer.
Instruksi tersebut diketahui tertuang dalam sebuah telegram internal militer bernomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Agus Subiyanto. Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah arahan kepada jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk memperketat penjagaan di berbagai objek vital yang berkaitan dengan transportasi dan infrastruktur strategis.
Koalisi menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, mereka menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan konstitusional yang berada di tangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Ketentuan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 10 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Dengan demikian, setiap keputusan yang berkaitan dengan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada dalam kendali kepala negara.
Selain itu, koalisi juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur secara lebih rinci mengenai peran dan fungsi tentara dalam sistem pertahanan negara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kebijakan strategis terkait penggunaan kekuatan militer harus berada di bawah otoritas presiden.

Tinggalkan Balasan