Menurut Afriansyah, permasalahan terkait THR cenderung memiliki pola yang sama setiap tahun. Pelanggaran yang terjadi umumnya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, pembayaran yang tidak penuh, hingga tidak dibayarkannya THR sama sekali. Ia juga memperkirakan jumlah aduan masih berpotensi bertambah, terutama jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja setelah Lebaran.
Ia menjelaskan bahwa polemik pembayaran THR tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi keuangan perusahaan itu sendiri. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang mengalami kesulitan finansial kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu. Hal ini menjadi dilema yang kerap berulang dan belum menemukan solusi yang sepenuhnya efektif.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak dapat ditawar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, sanksi tegas telah disiapkan. Selain denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa persoalan THR memang merupakan kombinasi antara faktor kepatuhan dan kemampuan finansial perusahaan. Ia mengakui bahwa sebagian besar perusahaan sebenarnya memiliki niat untuk memenuhi kewajiban tersebut, namun terkadang terbentur kondisi keuangan yang tidak stabil.

Tinggalkan Balasan