Sementara pada laptop fisik yang nantinya akan diberikan kepada pelajar dan sekolah merupakan partisipasi vendor lokal yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan terdaftar dalam e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada e-katalog itu terlampir spesifikasi serta harga laptop. Wikan menjelaskan Kemendikbud akan menetapkan spesifikasi minimal, yang nantinya panitia pengadaan barang akan mencari di daftar produk e-katalog.

Panita akan memilih produk yang cocok dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam pengadaan barang untuk sekolah dan pelajar.

Wikan pun tak menampik, jika nantinya produk tersebut dinamai oleh vendor dengan nama ‘laptop merah putih’. Hal itu tergantung pada stakeholder dan industri-industri yang kelak akan memproduksinya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengadaan barang untuk sekolah dan pelajar lewat e-katalog itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa vendor yang bisa berpartisipasi di antaranya adalah vendor yang sudah memiliki sertifikasi TKDN.

“Pengadaan barang melalui e-katalog LKPP diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021. Penjelasan lebih konkret, misalnya, vendor-vendor yang bisa berpartisipasi adalah vendor yang sudah memiliki sertifikası TKDN,” tutupnya.