
Kemudian, ia memutuskan untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Pun, dari hasil audi itu diketahui membenarkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” sebut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud juga bilang bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meminta kasus ini diproses. Dukungan juga disuarakan pejabat menteri lain seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” tuturnya.
Kata dia, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menyampaikan tak boleh ada pengistimewaan. Dia meminta semua pihak agar bersama-sama mencermati dugaan kasus ini.
“Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit Kemhan pada 2015.
Mahfud bilang, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Dia menyebut, pelanggaran itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016 untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar. Padahal, saat itu, anggarannya sendiri belum ada sehingga menjadi pelanggaran.
Tinggalkan Balasan