
Mahfud menjelaskan, Kemhan pada 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan kerjasama yang anggarannya belum ada.
Selain Avanti, beberapa perusahaan lain yang terlibat yakni Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Kata dia, merujuk kontrak tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur.
Pihak Avanti kemudian menggugat Pemerintah RI di London court of International arbitration. Gugatan dilakukan karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.
“Pada 9 Juli 2019 pengadilan arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit Artemis,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut jumlah yang mesti ditanggung negara imbas dari proyek bodong tersebut.
“Ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi, negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan