![](https://eranasional.com/wp-content/uploads/2022/10/bambangtrimulyono.jpg)
Bambang Tri saat itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Dia kemudian bebas pada 2019 lalu.
Bambang Tri Mulyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah tanggal 5 Mei 1971.
Bambang Tri Mulyono merupakan warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah.
Bambang Tri Mulyono menganut agama Islam, dan berprofesi sebagai peternak.
Pria yang akrab disapa Mas Mul ini memiliki kegiatan beternak ayam dan kambing.
Bambang Tri Mulyono merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, yakni Endang Suhartini, Bambang Sadono, Bambang Sartono, Rukminingtyas Utami, dan Endang Sri Hanani.
Bambang Tri Mulyono merupakan lulusan SD Negeri Sukorejo, SMP Negeri 2 Blora, dan SMA Negeri 1 Blora.
Selepas lulus dari SMA tersebut, ia sempat melanjutkan studinya di Universitas Diponegoro Semarang, namun hanya bertahan selama dua semester.
Selanjutnya, ia masuk di Universitas Negeri Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto namun juga tidak tamat lantaran skripsinya tak dirampungkan.
Bambang Tri Sumpah Mubahala Dipandu Gus Nur
Bambang Tri melakukan sumpah mubahala terkait apa yang dia tulis dalam buku Jokowi Undercover tersebut.
Dia melakukan sumpah Mubahala dipandu Gus Nur melalui akun chanel YouTube
Tinggalkan Balasan