
Bapas Dampingi AG Saat Diperiksa Polisi
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jakarta Selatan, Dwi Elyana Susanti, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” kata Elyana.
“Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana,” sambungnya.
AG Ditahan 7 Hari di LPKS

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik memutuskan menahan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David. Penahanan dilakukan selama tujuh hari di lembaga sosial.
“Kita laksanakan penahanan di LPKS selama tujuh hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Hengki, penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai delapan hari jika diperlukan. Katanya, penahanan terhadap AG ini mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.
“Hasil pemeriksaan, kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan UU yang berlaku,” terangnya.
Tinggalkan Balasan