JAKARTA, Eranasional.com – Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mengingatkankepada seluruh anggotanya yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) agar undur diri dari wartawan.
Begitu juga jika jadi pengurus PWI harus mengundurkan diri.
Hal itu amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2018.
“Semua yang akan maju dalam Pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, beberapa waktu lalu.
Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dalam AD/PRT PWI ditegaskan, menjaditim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan