Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diduga merintangi atau menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, kekasihnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, kekasihnya.

Untuk memastikan kebenaran kesaksian pelantun Cinta Cuma Satu itu, penyidik akan memeriksa security rumah Nindy Ayunda.

“Hari Kamis (15/6) besok kami akan memeriksa seorang security berinisial P untuk dugaan obstruction of justice NA (Nindy Ayunda),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6/2023).

Meski ada kecurigaan Nindy Ayunda merintangi penyidikan atau menyembunyikan Dito Mahendra, namun statusnya masih sebagai saksi. “Masih saksi,” ucap Ramadhan.

Penyelidikan dugaan obstruction of justice didasari dua laporan polisi Tipe A, yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat tanggal 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka Dito Mahendra, dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan.

Ramadhan menegaskan, pengusutan dugaan obstruction of justice sudah naik ke tahap penyidikan, karena polisi menemukan unsur pidana.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut (rumah Dito Mahendra) dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (26/5) lalu.

Dua rumah Dito Mahendra yang digeledah beralamat di Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Taman Brawijaya III no. 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua rumah itu digeledah polisi pada Jumat (19/5).

Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diduga merintangi atau menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, kekasihnya. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah tersebut.

Nindy Ayunda sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dua kali. Pertama, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Kedua, dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

Bila terbukti merintangi penyidikan atau menyembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda akan dijerat dengan Pasal 221 (1) KUHP, yang bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang melakukan kejahata untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-Undang secara terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Pelaku ostruction of justice bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana paling banyak Rp4.500.

Hingga kini, polisi masih memburu Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api. Meski dinyatakan buron, Dito disebut-sebut masih berada di Indonesia.