Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.***
Tinggalkan Balasan