“Kami akan serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil pihak PT Lapindo sesuai kewenangannya,”ujar Rionald.
Padahal tahun lalu, Rionald juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menagih piutang kasus Lapindo tersebut.
“Kami sudah memberi kuasa ke Kejaksaan Agung untuk menagih ke pihak PT Lapindo agar membayar utangnya,”jelas dia.
Menrut Rional, utang LMJ terdiri dari pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar perusahaan kepada negara.
Dari Rp 2 triliun utangnya hingga hari ini baru yang dibayar adalah Rp 5 miliar.
Rional menambahkan, PT Lapindo pernah mengajukan agar asetnya disita guna menutupi utang-utangnya.
Namun Rionald tidak ingin PT Lapindo membayar utang dengan menyita aset perusahaan.
Tinggalkan Balasan