Foto: Ilustrasi/Antara

JAKARTA, Eranasional.com – Tak sedikit pemilik hak suara di Pemilu 2024 sedang tidak ada di tempat tinggal sesuai alamat di KTP. Ada yang sudah pindah atau merantau. Lalu, bagaimana caranya agar hak suaranya tidak hilang? Begini caranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP, sehingga tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Koordinator Divsi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, ada 9 kondisi orang bisa pindah TPS.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah tempat pilih. Pertama, harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kalau sudah bisa pindah TPS. Cekdptonline.kpu.go.id,” kata Betty, Jumat (7/7) kemarin.

Berikut syarat dan cara pindah milih atau pindah TPS di Pemilu 2024:

1. Datang ke PPS Membawa Dokumen

Pemilih yang akan pindah TPS harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuan. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah TPS.