Ratusan dokter tolak UU kesehatan, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Istimewa)

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari 2023.

Pada 3 April 2023, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan.

Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April 2023.

Panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April 2023 sampai 11 Juli 2023, membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal.

Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka mempermasalahkan sejumlah hal. Seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis.