Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. (Foto: Tangkapan layar channel YouTube Al-Zaytun Official)

Ditemukan 295 Sertifikat Tanah

Selain itu, kata Mahfud, ditemukan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya diduga terkait penyalahgunaan Ponpes Al-Zaytun. Sampai saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih mencari lagi keberadaan tanah lainnya milik Panji Gumilang.

“Agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan temuan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” ujarnya.

Berikut rincian sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya:

– Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gilang sebanyak 107 bidang tanah dengan luas 86.000 meter persegi

– Atas nama Farida Al Huda 22 bidang tanah seluas 142,5 meter persegi

– Atas nama Imam Prawoto yang sering disebut abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas sekitar 890 meter persegi

– Atas nama Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah dengan luas 159.000 meter persegi

– Atas nama Ismawan Triatmo 6 bidang tanah dengan luas 69.000 meter persegi

– Anis Khairunissa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi

– Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.