Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa)

“Jika penyidik KPK sudah punya dua alat bukti, maka penetapannya mestinya sah. Dukung KPK memberantas korupsi di semua lini,” ajak Mardani.

Dia menilai, tidak ada yang salam dalam penetapan tersangka Kasarnas.

Kalau pun ada yang keliru itu bukan salah anak buah, tapi salahkan pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK mesti punya tanggung jawab terhadap semua penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7/2023) di Bekasi dan Jakarta Timur.

Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Namun belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI.

Permohonan maaf terkait penetapan tersangka Kasarnas yang mengaku keliru.***