
Menurut dia, kasus ini akan membuka mata publik bahwa uang haram yang masih beredar akan dapat mengantarkan seseorang pada kekuasaan dan berpotensi untuk berbuat jahat kembali.
“Terlihat jelas sebab-sebab DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bisa-bisa banyak anggota yang tidak bisa mencalonkan kembali,” ujar Bimmo.
Menurutnya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk kembali mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum Pemilu 2024.
Partai politik juga sebaiknya bertindak keras terhadap siapapun anggotanya yang korupsi untuk kepentingan apapun.

“Supaya Pemilu lebih fair. Sangat tidak lucu bila 2024 masih marak politik uang, apalagi menggunakan uang haram,” tandas Bimmo.
Tinggalkan Balasan