“Untuk lokasi persidangan, jaksa akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kepolisian,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” kata Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum).

Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan. (*)