“Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan,” kata Ixfan.

Selanjutnya Ixfan menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk Umum.

“Artinya disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut.” ujarnya.

Selain itu, pada pasal 181 ayat 1, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri.” tutup Ixfan.