Meski demikian, Ali masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka baru dalam kasus itu.

Ia hanya menyebut para tersangka berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” jelasnya.

Adapun dalam perkara ini Yana Mulyana telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. (*)