Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya menerima permohonan perkara PHPU tersebut pada Kamis 21 Maret 2024 dini hari.

“Iya, soal Pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang ke MK untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas TV, Kamis 21 Maret 2024.

Fajar menyebut Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara di ulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Mengenai kemungkinan MK mengabulkan permohonan tersebut atau tidak, Fajar mengatakan itu bagian dari pokok perkara sehingga ia tidak bisa menanggapi.

“Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai gugatan perkara PHPU oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Fajar mengatakan belum ada komunikasi yang diterima MK.

“Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum,” ujarnya, dikutip dari Antara.