Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab dalil gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim membacakan jawaban atas gugatan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK.

Hifdzil menjelaskan, dalil pemohon yakni Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, tidak berdasar.

Sebab, permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Akan tetapi pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil sebagaimana tertera dalam halaman 22 sampai 93 permohonan pemohon.

Kemudian mendalilkan pelanggaran prosedur pada halaman 93 sampai 98.

Pemohon hanya membuat memasukkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU tanpa menyandingkan hasil perolehan suara menurut pemohon.

Materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus MK.