Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta atasan dari empat polisi yang ditangkap karena pakai narkoba bareng di Depok juga diperiksa. Dia dianggap lalai mengawasi anggotanya sehingga menyalahgunakan narkoba.

“Atasan langsung para pelaku, yang seharusnya mengawasi mereka, juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” kata Poengky di kutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).

Jumat pekan lalu, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggerebek lima anggota polisi yang diduga pesta sabu di sebuah rumah di Cimanggis Depok. Dari 5 polisi yang sedang berkumpul itu, hanya empat yang positif mengonsumsi narkoba, yaitu mereka yang bertugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Satu polisi lagi adalah anggota Polres Jakarta Timur, yang telah dilepas karena tidak terbukti ikut memakai narkoba.

Poengky menduga atasan dari empat polisi yang nyabu tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.

Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

“Atasannya telah gagal mengawasi anggotanya,” kata Poengky.

Komisioner Kompolnas itu menyesalkan kasus polisi menyalahggunakan narkoba kembali berulang. “Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” ujarnya.

Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. “Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” katanya.

Dia menilai kasus ini sangat ironis karena keempat polisi muda itu berasal dari satuan reserse narkoba. Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara profesional.

Pemeriksaan harus didukung dengan scientific crime investigation. Kasus ini juga harus disampaikan kepada publik secara transparan agar akuntabilitas Polri terjaga.

Pongky mendesak pemeriksaan dikembangkan untuk melacak dari mana empat polisi itu memperoleh sabu. Termasuk kemungkinan apa ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau sabu didapat dari mengambil barang bukti narkoba.

“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” ujarnya.

Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum. “Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri,” katanya.

Mereka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini juga harus dijatuhi sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan agar ada efek jera.