Jakarta, ERANASIONAL.COM – Buntut oknum Perwira TNI di Sulsel main judi online, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal. Hal ini dilakukan agar seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” tkata  Kristomei dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024).

Hal ini menyusul adanya oknum prajurit TNI AD Letda R yang diduga menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Kristomei memastikan, oknum prajurit TNI AD tersebut telah diperiksa dan diproses hukum.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kristomei.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu 5 Juni 2024.

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat 7 Juni 2024. Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan dan diduga digunakan untuk judi online

Letda R langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei mengatakan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Kristomei.