Diberitakan sebelumnya, Virgoun dan PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 20 Juni 2024.
Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine.
Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu.
Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte).
Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan.
Sementara PA untuk menjaga stamina saat bekerja. Adapun B mengonsumsi sinte untuk membantunya cepat tidur.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun. []
Tinggalkan Balasan