Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Kerugian sebesar itu terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana suami artis Sandra Dewi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa, seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Kata jaksa, Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. []
Tinggalkan Balasan