Wanita itu diketahui sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia diduga menjadi korban penganiayaan ketua umum partai politik (parpol).
Hal tersebut sdibongkar akun Instagram @dhemit_is_back01 beberapa waktu lalu.
Nama Ahmad Ridha Sabana, mencuat ke permukaan setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.
Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Ketua Umum Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.
Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Permohonan diajukan Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda diproses MA pada 27 Mei 2024. Selanjutnya MA memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.
Hanya butuh waktu 3 hari bagi MA memutus perkara tersebut.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Tinggalkan Balasan