Jakarta, ERANASIONAL.COM – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah tudingan menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

GRIB mengaku keberadaan mereka di lokasi hanya sebatas sebagai pendamping hukum bagi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” tulis pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (24/5/2025).

Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.

Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.

“Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ,” lanjut dia.

Menurut Colling, sengketa kepemilikan lahan antara BMKG dan ahli waris telah berlangsung sejak 1980-an. BMKG mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 1970-an, dan menggugat secara perdata untuk mengosongkannya.

Namun, menurut Colling, gugatan tersebut kalah di tiga tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.