Kasus ini terbongkar atau sinformasi masyarakat. Penindakan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain satu rumah di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Djuhandani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yakni memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” tegas Djuhandani.
Total ada 22 tersangka ditangkap dengan peran dari pengelola server, administrasi keuangan, dan operator. Salah seorang pengelola server dengan markas di Tangerang, berinisial RA ditangkap saat berlibur di Bali bersama istrinya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan