Sementara itu, strategi ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru yang selama ini belum terdaftar atau belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara optimal.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa upaya ekstensifikasi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menggunakan istilah bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak akan “berburu di kebun binatang”, yang berarti bahwa otoritas pajak tidak akan hanya mengejar wajib pajak yang sudah patuh atau mudah dijangkau, melainkan akan memperluas cakupan pengawasan secara lebih adil dan sistematis.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar sistem perpajakan Indonesia semakin sehat dan berkeadilan. Pemerintah juga berupaya menciptakan sistem yang mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Optimisme Direktorat Jenderal Pajak ini muncul di tengah sorotan dari lembaga pemeringkat utang internasional Fitch Ratings yang sebelumnya menurunkan proyeksi outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Dalam laporan resminya, Fitch menyampaikan bahwa perubahan outlook tersebut berkaitan dengan potensi pelebaran defisit fiskal Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Lembaga pemeringkat tersebut memproyeksikan defisit fiskal Indonesia dapat mencapai sekitar 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 dan berpotensi berlanjut pada 2026.

Menurut Fitch, proyeksi tersebut didasarkan pada asumsi yang lebih konservatif terhadap pertumbuhan pendapatan negara, termasuk dari sektor perpajakan. Lembaga tersebut juga memperkirakan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak mungkin belum memberikan dampak signifikan dalam jangka pendek.

Dalam analisisnya, Fitch memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB Indonesia akan berada di kisaran rata-rata 13,3 persen pada periode 2026 hingga 2027. Angka tersebut dinilai masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara dengan tingkat pembangunan ekonomi yang sebanding.

Selain itu, Fitch juga menyoroti kinerja penerimaan pemerintah yang melemah pada tahun 2025. Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.