Selain pembatalan kenaikan PPN, Fitch juga mencatat adanya perubahan dalam pengelolaan dividen badan usaha milik negara (BUMN). Dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke kas negara kini dialihkan secara permanen ke lembaga pengelola investasi nasional.
Lembaga yang dimaksud adalah Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sebuah sovereign wealth fund yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi strategis dan aset negara.
Menurut Fitch, perubahan kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi struktur penerimaan negara dalam jangka pendek. Meskipun demikian, lembaga tersebut juga mengakui bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dalam jangka panjang.
Bimo Wijayanto menilai bahwa pemerintah tetap memiliki ruang untuk memperkuat penerimaan pajak melalui berbagai reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi perpajakan serta memperluas basis pajak nasional.
Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Digitalisasi layanan pajak diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan negara.
Dengan berbagai langkah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak tetap optimistis bahwa target penerimaan pajak tahun 2026 dapat dicapai. Pemerintah juga berharap pertumbuhan ekonomi yang stabil dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak nasional.
Bimo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penerimaan negara dari bulan ke bulan guna memastikan tren positif yang terlihat di awal tahun dapat dipertahankan hingga akhir tahun anggaran. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan berbagai program pembangunan nasional tetap berjalan sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan