Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal dinyatakan buron oleh Bareskrim Polri.

JAKARTA, Eranasional.com – Hingga kini Dito Mahendra masih buron. Sedangkan, orang tua dan adiknya minta diundur diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri jadi hari Jumat (16/6) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, awalnya keduanya akan diperiksa terkait kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra pada hari Rabu (14/6) dan Kamis (15/6). Namun, baik adik dan orang tuanya Dito minta diundur hari Jumat secara bersamaan.

“Keduanya (adik dan orang tua Dito Mahendra) minta ditunda pemeriksaan menjadi besok Jumat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (15/5/2023).

Dijelaskannya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.

Seperti diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Bareskrim Polri sejak 4 Mei 2023.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik Bareskrim Polri membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal dinyatakan buron oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito yakni penyanyi Nindy Ayunda.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Berawal dari penggeledahan KPK

Temuan senjata api (senpi) ilegal Dito berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah yang sekaligus juga digunakan Dito Mahendra sebagai kantor di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada 9 pucuk senpi dinyatakan illegal, yaitu jenis pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.