Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Ist)

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, dia dicopot dari jabatan itu pada April 2023.

Endar sendiri konon sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas, menjawab hal itu, Alex menjelaskan soal alasan KPK langsung memberikan tugas pendidikan kepada Brigjen Endar ke Lemhanas begitu kembali bertugas di KPK. Kata Alex, penugasan Endar itu telah dimulai sejak April 2023.

“Jadi bukan penugasan tiba-tiba. Dia kita tarik lagi kemudian disekolahkan. Jangang diartikan seolah-olah KPK enggak serius menariknya kembali. Enggak seperti itu,” jelasnya.

Lalu, dia menyinggung soal putusan banding administrasi Endar yang disebut sebagai dasar pengembalian ke KPK. Menurut Alex, kembalinya Endar ke KPK tidak terkait dengan putusan banding administrasi.

“Perlu kami sampaikan, bahwa penarikan kembali yang bersangkutan ke KPK bukan merupakan putusan banding, atau tindak lanjut dari putusan banding. Surat MenPAN RB hanya menyarankan demi hubungan baik antara KPK dan Polri. Itu sudah kami bicarakan dengan Kapolri,” ujarnya.