Ia juga menyoroti dugaan bahwa pihak terlapor tidak memiliki kapasitas profesional maupun sertifikasi resmi di bidang investasi dan perdagangan aset kripto. Padahal, menurutnya, terlapor aktif memberikan arahan seolah-olah sebagai ahli dan menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Sementara itu, Younger mengungkapkan kronologi awal keterlibatannya dalam investasi tersebut. Ia mengaku pertama kali mengenal terlapor melalui media sosial, khususnya Instagram.

“Saya melihat dia dari Instagram. Dari cara dia flexing, pamer hasil kripto, beli mobil mewah di usia muda. Itu yang membuat saya tergiur,” ujar Younger.

Rasa penasaran itu kemudian mendorong Younger untuk bergabung ke dalam sebuah komunitas berbayar yang disebut-sebut menawarkan panduan investasi kripto eksklusif. Untuk masuk ke dalam grup tersebut, ia harus membeli keanggotaan dengan nilai bervariasi.

“Saya beli membership mulai dari Rp9 juta sampai Rp50 juta. Setelah itu, diarahkan untuk membeli koin-koin tertentu,” katanya.

Salah satu koin yang disarankan adalah koin bernama “Manta”. Younger mengaku mengikuti arahan tersebut karena dijanjikan keuntungan yang sangat besar dalam waktu relatif singkat.

“Dikatakan dari modal Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar. Janjinya profit 300 sampai 500 persen. Dibilang hampir semua koin pasti untung,” ujarnya.

Namun, seiring waktu, investasi yang diharapkan justru berujung kerugian besar. Nilai aset kripto yang dibeli anjlok, sementara tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang memberikan arahan.