PHK Pecah Rekor Pasca Pandemi
Di sisi lain, lemahnya penciptaan lapangan kerja diperparah oleh ledakan angka PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025, sebanyak 88.519 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2022, atau dua tahun setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai perbandingan:
2022: 25.114 pekerja terkena PHK
2023: 64.855 pekerja terkena PHK
2025: 88.519 pekerja terkena PHK
Lonjakan PHK ini menandakan tekanan serius terhadap dunia usaha dan pasar tenaga kerja nasional.
Jawa Barat Paling Terdampak PHK
Secara regional, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi. Kemnaker mencatat sekitar 18.815 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan sepanjang 2025, atau setara 21,26 persen dari total PHK nasional.
Posisi berikutnya ditempati:
Jawa Tengah: 14.700 pekerja
Banten: 10.376 pekerja
DKI Jakarta: 6.311 pekerja
Jawa Timur: 5.949 pekerja
Sementara itu, provinsi lain yang masuk 10 besar PHK terbanyak antara lain Sulawesi Selatan (4.297 orang), Kalimantan Timur (3.917), Kepulauan Riau (3.265), Kalimantan Barat (2.577), dan Riau (2.546).

Tinggalkan Balasan