PHK Pecah Rekor Pasca Pandemi

Di sisi lain, lemahnya penciptaan lapangan kerja diperparah oleh ledakan angka PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025, sebanyak 88.519 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.

Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2022, atau dua tahun setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai perbandingan:

  • 2022: 25.114 pekerja terkena PHK

  • 2023: 64.855 pekerja terkena PHK

  • 2025: 88.519 pekerja terkena PHK

Lonjakan PHK ini menandakan tekanan serius terhadap dunia usaha dan pasar tenaga kerja nasional.

Jawa Barat Paling Terdampak PHK

Secara regional, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi. Kemnaker mencatat sekitar 18.815 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan sepanjang 2025, atau setara 21,26 persen dari total PHK nasional.

Posisi berikutnya ditempati:

  • Jawa Tengah: 14.700 pekerja

  • Banten: 10.376 pekerja

  • DKI Jakarta: 6.311 pekerja

  • Jawa Timur: 5.949 pekerja

Sementara itu, provinsi lain yang masuk 10 besar PHK terbanyak antara lain Sulawesi Selatan (4.297 orang), Kalimantan Timur (3.917), Kepulauan Riau (3.265), Kalimantan Barat (2.577), dan Riau (2.546).