Dalam kesaksiannya, Nicke menegaskan bahwa sebagai direktur utama holding, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui detail teknis pencampuran BBM di kilang.

“Tugas kami di holding adalah memastikan pemenuhan kewajiban pelayanan publik dan tata kelola perusahaan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan jaksa terkait praktik blending BBM yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan korupsi impor BBM.

Nicke dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor BBM periode 2019–2021. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 200 triliun, angka yang menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi.

Kasus tersebut antara lain menyoroti pengadaan dan pembayaran BBM dengan kadar oktan tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92, padahal produk yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

“Kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Harli dalam keterangan resmi pada 25 Februari lalu.

Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik. Sebagian masyarakat menafsirkan praktik blending tersebut sebagai “oplosan”, bahkan muncul anggapan bahwa Pertamina Patra Niaga menjual BBM RON 92 yang tidak sesuai spesifikasi kepada konsumen.

Menanggapi isu tersebut, Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara blending dan oplosan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Katadata pada tahun lalu, oplosan merujuk pada praktik pencampuran BBM yang tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi, serta dilakukan tanpa standar kualitas yang sah.

Sebaliknya, blending merupakan praktik umum (common practice) dalam industri migas global, yang dilakukan secara terkontrol untuk mencapai nilai oktan (RON) dan parameter kualitas lainnya sesuai standar yang ditetapkan regulator.

“Pertamina melakukan blending BBM, yaitu proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya.