Selain proses internal perusahaan, mutu BBM yang dipasarkan kepada masyarakat juga diawasi secara ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengawasan dilakukan melalui uji sampel BBM secara berkala di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

Pertamina juga menjelaskan bahwa formula produk seperti Pertalite telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90,” tulis perusahaan.

Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap mutu BBM yang beredar di pasaran. Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” tulis Pertamina.

Pernyataan ini sejalan dengan kesaksian Nicke di persidangan yang menegaskan bahwa proses pencampuran BBM merupakan bagian dari sistem produksi yang sah dan terstandarisasi.

Polemik seputar istilah “oplosan” dan “blending” menjadi sensitif karena muncul bersamaan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Para ahli menilai pentingnya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses produksi BBM.

Sidang perkara dugaan korupsi impor BBM ini masih berlanjut, sementara publik menanti putusan pengadilan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam praktik pengadaan dan distribusi BBM tersebut.