Seperti diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan sekitar 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang.
Yang menjadi sorotan, wilayah asal pengiriman tersebut secara faktual bukan daerah produsen beras, namun justru beras dikirim ke daerah-daerah yang dikenal sebagai sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Menurut Mentan Amran, pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan yang terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.
Mentan Amran juga menegaskan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik praktik tersebut. Menurutnya, penyelundupan beras tidak mungkin terjadi tanpa adanya jaringan dan perencanaan yang matang.
Langkah tegas ini pun mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar hukum, yang menilai bahwa penindakan tegas akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di sektor pangan.

Tinggalkan Balasan