Untuk menjaga independensi dan kredibilitas urinalisis, Trunoyudo menegaskan bahwa Divisi Propam akan melibatkan lembaga eksternal, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat internal. Pemeriksaan ini akan dilakukan mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda-polda di seluruh jajaran.
“Hal ini penting agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” jelas Trunoyudo.
Sejarah panjang kasus narkoba di tubuh Polri memang sudah menjadi perhatian serius. Sebelum kasus AKBP Didik, institusi ini beberapa kali menanggung malu karena sejumlah anggota tertangkap akibat mengonsumsi atau menjadi bandar narkoba. Salah satu kasus paling mencuat adalah penangkapan Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Teddy terlibat manipulasi barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram. Ia mengganti sabu yang seharusnya dimusnahkan dengan tawas, lalu menjual narkoba asli ke salah satu bandar di Jakarta.
Ia divonis pidana penjara seumur hidup, sementara sejumlah perwira menengah lainnya yang terkait dijatuhi hukuman rata-rata 17 tahun penjara.
Pakar hukum pidana dan keamanan, Dr. Rahmat Hidayat, menilai langkah Kapolri sangat tepat.
“Tes urine massal ini bukan sekadar bentuk pengawasan internal, tapi juga strategi penting untuk membangun kembali kepercayaan publik. Institusi penegak hukum yang terlibat narkoba tentu merusak sistem dan citra Polri di mata masyarakat,” katanya.
Selain aspek hukum, Dr. Rahmat juga menyoroti sisi psikologis dan moral anggota kepolisian.
“Lingkungan kerja yang bersih dari narkoba akan meningkatkan profesionalisme anggota. Polri harus menjadi contoh teladan dalam masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Sigit sendiri menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh, termasuk dari internal institusi. Menurutnya, anggota Polri yang bertugas menegakkan hukum tidak boleh berada dalam posisi yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Selain tes urine, beberapa polda besar juga dilaporkan telah mengintensifkan program rehabilitasi dan pembinaan anggota yang ditemukan memiliki kecenderungan menggunakan narkoba, sebagai upaya preventif.

Tinggalkan Balasan