Jakarta, ERANASIONAL.COM – Putusan penting datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintahan Presiden Donald Trump. Keputusan tersebut dinilai berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat sekaligus berdampak pada negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.
Dalam keterangannya di Washington DC, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki masa efektif 60 hari sejak penandatanganan perjanjian bilateral untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antar dua negara. Masih tetap berproses karena dalam klausulnya disebutkan berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dalam menerapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Instrumen hukum itu sebelumnya digunakan sebagai dasar penerapan tarif resiprokal yang sempat mengguncang perdagangan global.
Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini secara efektif memblokir instrumen utama kebijakan tarif global yang diberlakukan pemerintahan Trump. Meski begitu, Airlangga menekankan bahwa kesepakatan bilateral yang telah diteken Indonesia memiliki landasan tersendiri.

Tinggalkan Balasan