Menurutnya, proses konsultasi di Amerika Serikat dapat melibatkan Kongres maupun Senat, sementara di Indonesia melalui DPR RI. Artinya, dalam 60 hari ke depan, kedua negara akan menjalankan mekanisme internal masing-masing sebelum kebijakan tersebut benar-benar efektif secara penuh.
Airlangga juga menyoroti kebijakan tarif 10 persen yang sebelumnya diberlakukan secara global oleh AS. Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara.
“Keputusan yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari. Setelah itu bisa diperpanjang atau diubah sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dinamika kebijakan perdagangan AS masih sangat cair. Indonesia, menurut Airlangga, memanfaatkan masa 60 hari ini untuk mencermati perkembangan dan memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Dalam negosiasi yang telah berlangsung, Indonesia meminta agar komoditas yang sudah mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya adalah komoditas pertanian seperti kopi dan kakao.
Airlangga menegaskan, tarif 0 persen tersebut tidak termasuk dalam kebijakan global 10 persen karena diatur melalui executive order berbeda.
“Yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap. Dan alhamdulillah tidak dibatalkan,” ujarnya.
Tak hanya sektor pertanian, Indonesia juga memperjuangkan tarif 0 persen untuk sejumlah sektor strategis seperti:
Rantai pasok elektronik
CPO (crude palm oil)
Tekstil
Alas kaki
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Airlangga menegaskan bahwa akan ada perbedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral dengan AS dibandingkan negara yang hanya terdampak kebijakan tarif global.
“Akan ada perbedaan. Beberapa negara yang sudah menandatangani akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” katanya.
Artinya, posisi Indonesia relatif lebih aman dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan formal.

Tinggalkan Balasan