Terkait respons Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyebut laporan telah disampaikan dan pemerintah diminta menyiapkan berbagai skenario mitigasi risiko.

“Kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta seluruh risiko dipelajari. Indonesia siap dengan berbagai skenario karena kemungkinan putusan Mahkamah Agung ini sudah dibahas bersama USTR sebelum penandatanganan,” jelasnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan United States Trade Representative (USTR) untuk memastikan kejelasan posisi negara-negara yang telah menyepakati perjanjian.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi berbagai kemungkinan sejak awal proses negosiasi.

“Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan. Bahkan sebelum ada keputusan Supreme Court, kita sudah melakukan negosiasi sehingga tarif bisa turun dari 32 persen menjadi 19 persen, dan masih ada peluang lebih rendah lagi,” ujarnya.

Secara lebih luas, pembatalan kebijakan tarif global oleh Mahkamah Agung AS menimbulkan ketidakpastian baru dalam lanskap perdagangan internasional. Negara-negara mitra dagang kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah AS, apakah akan menyusun kebijakan baru atau melakukan penyesuaian melalui jalur legislatif.

Bagi Indonesia, masa 60 hari menjadi momentum krusial untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas ekspor.

Para analis menilai langkah pemerintah yang proaktif dalam negosiasi bilateral memberi posisi tawar lebih baik. Terlebih, Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia untuk komoditas manufaktur dan pertanian.

Situasi ini juga menjadi pengingat pentingnya diversifikasi pasar ekspor. Pemerintah selama ini mendorong perluasan akses pasar ke kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika guna mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan.

Dengan dinamika kebijakan AS yang masih berkembang, pemerintah menilai kehati-hatian dan kesiapan skenario menjadi kunci.

Airlangga menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia tidak dalam posisi reaktif, melainkan telah menyiapkan langkah antisipatif sejak awal.

“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai 60 hari ke depan,” katanya.

Ke depan, publik dan pelaku usaha akan mencermati apakah keputusan Mahkamah Agung AS ini justru membuka ruang negosiasi lebih luas atau memunculkan babak baru ketegangan dagang global. Bagi Indonesia, kepastian tarif ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas industri nasional.